Polres Bengkulu Utara Kembali Tangkap Terduga Ganja
ARGA MAKMUR, bengkuluekspress.com - Setelah mengamanakan 16 paket ganja, jajaran tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkulu Utara (BU) kembali berhasil mengamankan tersangka berinisial DG (21) warga Desa Aur Gading Kecamatan Kerkap. Tersangka DGterbukti memilki narkotika jenis ganja. \"Ya, tersangka DG kita amankan di kediamannnya setelah mendapatkan laporan dari masyarakat,\" kata Kasat Resnarkoba Polres BU, IPTU Rahmat SH MH.
Rahmat menambahkan, bahwa tersngka DG diamankan pada pada tanggal 14 Oktober lalu. Dari hasil penggeladahan tersebut, ditemukan barang bukti dua linting ganja siap pakai. Berdasarkan keterangan tersangka, barang tersebut didapat dari seorang tersangka BJ yang sudah diamankan sebelumnya dengan harga Rp 220 ribu. Dari hasil tes urine pelaku terbukti menggunakan barang tersebut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 111 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara. \"Barang tersebut dibelinya oleh tersangka lainnya yang sudah kita amankan sebelumnya seharga Rp 220 ribu. Atas perbuatannya tersangka dikenakan ancaman 12 tahun penjara,\" tukasnya.(127)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: