Guru Honorer 2 Sekolah di Kota Bengkulu Belum Bisa Gajian

Guru Honorer 2 Sekolah di Kota Bengkulu Belum Bisa Gajian

BENGKULU, BE - Nasib honorer guru religius di SMPN 13 dan SDN 09 Kota Bengkulu, masih menggantung. Gaji mereka yang sudah 3 bulan menunggak belum bisa dibayarkan. Karena, para guru itu belum menerima SK (Surat Keputsan) pengangkatan honorer dari Wali Kota Bengkulu. Sementara saat ini Wali Kota H Helmi Hasan, SE, sudah mengajukan cuti, karena mengikuti bursa pilkada Gubernur Bengkulu 2020. Masalah ini masih dicarikan jalan keluarnya oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bengkulu. Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan Drs Zainal Azmi MTPd saat dikonfirmasi BE mengatakan, saat ini masih melakukan konsultasi dengan kepala dinas. Adakah solusi sehingga gaji honorer guru di dua sekolah itu bisa dibayarkan. \"Inilah yang tengah ditelaah, apakah dimasa cuti saat ini SK tersebut bisa diteken Wali kota, \" ungkapnya. SK, kata Zainal sebagai syarat utama untuk mencairkan gaji honorer. Pemerintah Kota Bengkulu,telah mengalokasikan anggaran pembayaran honorer guru religius tersebut dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2020. APBDP telah diketuk palu dan saat ini masih proses verifikasi di pemerintah daerah provinsi. \"Sembari verifikasi APBD-P tuntas, kita tengah membuat pengajukan SK honorer guru religius yang akan ditandatangani wali kota. Kita usahakan SK ini secepatnya diteken wali kota, kalau tidak ada SK nya bagaimana kita mau bayar, \" cetusnya. Seperti diketahui, jumlah honorer guru religius yang telah lolos seleksi dan diusulkan antara lain 10 orang dari tingkat SMP rincianya 8 guru, 2 Tata Usaha. 6 orang guru dan 2 TU dan Satpam di SDN 09 kota Bengkulu. Dari 9 orang yang diusulkan dari SDN 09 kota Bengkulu. Khusus usulan TU dan tenaga Satpam di SDN 09 kota Bengkulu dicoret dari usulan APBD. Ketiga tenaga kependidikan dan keamanan sekolah itu disarankan Disdik diakomodir gajinya melalui dana Bantuan Operasional Sekolah dan hanya mengantongi Surat perintah Tugas dari Disdik. \"Tenaga kependidikan untuk Tata Usaha, Tenaga Perpustakaan serta satpam di tingkat SD itu belum dibutuhkan, sehingga kita tidak akomodir dalam APBD melainkan disarankan dibayar melalui dana BOS,\" pintanya. Dimasa masa cuti wali kota menjadi Pekerjaan Rumah bagi Disdik Kota Bengkulu, namun Disdik tengah berupaya mencari solusi. Setelah SK itu diterbitkan dan proses verifikasi dilakukan. Pasalnya, tanpa adanya SK dari wali kota menjadi dasar untuk pembayaran gaji dan bisa berbuntut pada pelanggaran. Selanjutnya, Disdik mengajukan pembayaran gaji honorer tersebut ke DPKAD Kota Bengkulu. \"Jika tidak memungkinkan maka pembayaran gaji bisa tertunda dan baru bisa dilakukan pada Januari 2021,\" tutupnya. (247)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: