Bawaslu Bengkulu Utara Sosialisasi Cara Pelaporan Pelanggaran Pilkada

Bawaslu Bengkulu Utara Sosialisasi Cara Pelaporan Pelanggaran Pilkada

ARGA MAKMUR, bengkuluekspress.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) melakukan sosialisasi penyampaian laporan dugaan pelanggaran dan proses penanganan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Dalam sosialisasi tersebut diikuti oleh puluhan wartawan media cetak, elektronik dan online yang ada di Kabupaten BU selaku peserta. Selain itu, Bawaslu menghadiri 4 narasumber, yakni Ketua Bawaslu BU Titin Sumarni, Anggota Bawaslu Divisi Penindakan Tugiran MPd, Anggota Bawaslu Divisi Pengawasan Tri Suyanto SE dan Kasat Reksrim Polres BU, AKP Jery Antonius Nainggolan SIK. \"Ya, sosialisasi ini sebagai wadah untuk menginformasikan kepada masyakat terkait dengan penyampaian laporan dugaan pelanggaran dan proses penanganan pelanggaran Pilakada,\" kata Anggota Komisioner Bawaslu BU Divisi Penindakan, Tugiran MPd didampingi Ketua Bawaslu Titin Sumarni, usai sosialisasi tersebut.

Tugiran menambahkan, bahwa secara umum terkait dengam sosialisasi ini sudah dipaparkan langsung oleh 4 narasumber.Dmana Bawaslu dari semua tingkatan mulai dari provinsi, kabupaten, kecamatan hingga ke tingkat desa diberikan kewenangan untuk menerima laporan dari masyarakat. Tapi tentu saja laporan tersebut harus memenuhi unsur formil dan materil, sehingga secara hukum bisa dipertanggungjawabkan. \"Bagi masyarakat yang ingin melapor terkait dengan ada dugaan pelanggaran harus memenuhi unsur formil dan materil, sehingga secara hukum bisa dipertanggungjawabkan,\" ungkapnya.

Lebih lanjut, Tugiran mengimbau, kepada masyarakat untuk dapat memberikan informasi kepada pihak Bawaslu, terkait adanya dugaan pelanggaran Pilkada. \"Kepada masyakat apabila menemui adanya dugaan pelanggaran segera lapor ke Bawaslu, jangan takut untuk memberikan laporan,\" tukasnya.(127)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: