Soal Tanah, Pemkab Mukomuko Digugat Bahrul Yahya

Soal Tanah, Pemkab Mukomuko Digugat Bahrul Yahya

MUKOMUKO, bengkuluekspress.com – Bahrul Yahya didampingi Kuasa Khusus Insidentil, Fathul Ilmi SH menggugat Pemkab Mukomuko. Gugatan tersebut terkait tanah yang berukuran 57 meter kali 40 meter dengan luas 2.250 M2 yang berlokasi di Desa Ujung Padang Kecamatan Kota Mukomuko. Pasalnya, sejak tahun 2006 lalu telah dibangun oleh Pemkab Mukomuko berupa Kantor Dinas Pendapatan Daerah dan saat ini telah menjadi Kantor Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah. “Sudah beberapa kali pak Bahrul Yahya di undang Pemkab Mukomuko, hanya saja tidak ada penyelesaian,” katanya.

Tidak sebatas itu, kata Fathul, karena tidak ada itikad baik dari Pemkab Mukomuko dan pihak terkait lainnya. Sehingga pihaknya juga telah melayangkan surat peringatan/somasi sebanyak tiga kali kepada para tergugat dan para turut tergugat, namun somasi tersebut juga tidak diindahkan. Akhirnya tanggal 12 Oktober 2020 mendaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Mukomuko. “Sudah kami daftarkan ke PN Mukomuko pada tanggal 12 Oktober 2020 dan sudah diterima pihak PN dengan Nomor 12/PDT .6/2020/PN Mukomuko,\" terangnya.

Selain itu, sambung Fathul, pihaknya juga menggugat beberapa pihak lainnya. Diantaranya pihak Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Provinsi Bengkulu, Direktur CV Melati Putri atas nama Herimudin selaku pihak yang melakukan pembangunan kantor dinas milik Pemkab Mukomuko di atas tanah milik Bahrul Yahya tanpa izin. \"Kita menggugat sebagai pemilik tanah berdasarkan surat keterangan pengakuan hak atas tanah (SKP-HAT) tanpa nomor surat tertanggal 4 Maret 1965,\" terangnya.

Ia juga menyampaikan, pihaknya tidak menghambat pembangunan dan kemajuan daerah. Tetapi menuntut hak dan keadilan sebagai warga negara Indonesia. Adapun tuntutan yang disampaikan salah satunya para tergugat untuk membayar secara sekaligus dan tunai ganti kerugian penggugat sebesar Rp 3,3 miliar lebih.

Terpisah, Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Mukomuko, Agus Sumarman melalui Kepala Bidang Aset, Eka Purwanto dikonfirmasi BE, Selasa (13/10) siang mengaku, belum mengetahui jika warga yang diduga mengklaim lahan milik Pemkab Mukomuko yang saat ini di tempati Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Mukomuko itu digugat ke PN Mukomuko. “Terkait digugat hingga ke PN saya belum mengetahui,” akunya.

Namun, kata Eka, pihaknya telah menerima somasi dari Bahrul Yahya. Terkait somasi ditindaklanjuti dan telah melakukan rapat internal. Pihaknya juga tengah berkoordinasi dengan pihak Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII Provinsi Bengkulu. Kepemilikan atas tanah itu masuk dalam daftar Kepemilikan Inventaris Barang (KIB) Pemkab Mukomuko dan juga tercatat di BWSS VII Bengkulu. “Inilah yang tengah kami koordinasikan dengan BWSS, namun kami mengakui tanah itu kepemilikan BWSS, ” katanya.  (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: