Menikah dengan PPK, PPS Desa Renah Kurung Diganti
KEPAHIANG, bengkuluekspress.com - Lantaran menikah dengan sesama penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu), Anggota PPS Desa Renah Kurung Elpa Dwi Puspita Sari diganti. Sebab dalam regulasi KPU antar penyelenggara tidak diperbolehkan memiliki hubungan perkawinan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang, Senin (12/10) melakukan pelantikan kepada Elsa Agustina sebagai PAW PPS Desa Renah Kurung Kecamatan Muara Kemumu. \"Untuk menggantikan salah seorang anggota PPS sebelumnya, yaitu Elpa Dwi Puspita Sari yang menyatakan mengundurkan diri karena menikah dengan salah seorang anggota PPK Kecamatan Muara Kemumu,\" ungkap Ketua KPU Kepahiang, Mirzan Pranoto Hidayat SSos. Mirzan menyampaikan, karena waktu yang semakin mendesak, pihaknya tidak secara langsung melakukan bimbingan teknis terhadap anggota PAW PPS yang baru ini. Oleh karena itu dirinya berharap bisa langsung beradaptasi dengan anggota lainnya. Sehingga saat terjun langsung ke lapangan bisa menjalankan tugasnya dengan baik. \"Untuk semua penyelenggara diharapkan tetap konsisten dalam bersikap untuk menjadi penyelenggara, sehingga tidak berhenti ditengah jalan seperti ini,\" tutupnya. Pantauan di lokasi, dalam melakukan pelantikan ini sesuai dengan protokol Kesehatan dan hanya dihadiri oleh dua anggota KPU serta beberapa tamu undangan.(320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: