Lembaga Pemantau Pilkada di BU Diimbau Mendaftar ke KPU

Lembaga Pemantau Pilkada di BU Diimbau Mendaftar ke KPU

ARGA MAKMUR, bengkuluekspress.com- Kendati sudah dibuka secara remsi sejak 1 November 2019lalu, namun sampai saat ini belum ada satupun lembaga pemantau Pilkada Kabupaten Bengkulu Utara (BU) 2020 yang mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten BU. Maka dari itu, pihak KPU BU mengimbau kepada bagi lembaga pemantau pemilihan untuk segera melakukan pendaftaran. Komisioner KPU BU Divisi Sosialisasi, Parmas dan SDM, Rama Diandri SIkom mengatakan, bahwa pihak KPU BU secara resmi telah membuka pendaftaran bagi keterlibatan lembaga pemantau pemilihan Pilkada BU 2020 sejak 1 November 2019 hingga 2 Desember 2020. Namun hingga saat ini pihaknya masih menunggu pendaftaran Pemantau Pemilih tersebut. \"Ya, hingga saat ini kita masih menunggu bagi pemantau pemilihan yang ingin mendaftar,\" kata Rama Diandri.

Rama Diandri pun menjelaskan, bahwa sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2017 tentang sosialisasi, pendidikan pemilihan dan partisipasi masyarakat dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan atau walikota dan wakil wali kota. Harus ada persyaratan yang mesti dipenuhi oleh pemantau pemilihan. Dinataranya harus independent, memiliki jumlah sumber dana yang jelas dan yang paling penting lembaga pemantau pemilihan harus terdaftar dan terakreditasi oleh KPU, baik itu Provinsi, muapun Kabupaten/kota yang sesuai dengan wilayah pemantauannya. \"Sejumlah persyaratan mesti dipenuhi oleh lembaga pemantau pemilihan sesuai dengan PKPU 8 tahun 2017 di pasal 30,\"jelasnya.

Rama Diandri pun berharap, dalam waktu dekat ini ada lembaga pamantau pemilih yang mendaftar. Sebab dengan adanya lembaga pemantau resmi pemilihan, hak masyarakat sipil sebagai pemantau bisa benar-benar diterapkan dan dilindungi dalam banyak hal. \"Dengan adanya lembaga pemantau ini kita berharap dapat meningkatkan kualitas Pilkada 2020,\" tandasnya.(127)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: