Terduga Pengedar Sabu dan Ekstasi di Mukomuko Dibekuk

Terduga Pengedar Sabu dan Ekstasi di Mukomuko Dibekuk

MUKOMUKO, bengkuluekspress.com- Jajaran Satuan Res Narkoba Polres Mukomuko membekuk RJ (29) warga Desa Batu Ejung Kecamatan Teramang Jaya Kabupaten Mukomuko. RJ ditangkap ketika berada di kediamannya, Minggu (4/10) malam. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sebanyak 25 paket kecil sabu dan 13 butir ekstasi warna biru. Pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Polres Mukomuko. “Dari tangan pelaku juga mengamankan uang sebesar Rp 3 juta lebih yang diduga dari hasil penjualan barang haram tersebut,” terang Kapolres Mukomuko, AKBP Andy Arisandi SH SIK MH didampingi Kasat Res Narkoba, IPTU Budiyanto SE ketika konferensi pers, Selasa (6/10) sore.

Untuk pengembangan barang – barang haram tersebut, pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku ini. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Undang – undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman seumur hidup hingga hukuman mati. Pelaku yang telah ditetapkan tersangka dan diamankan di sel tahanan Mapolres Mukomuko untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Tersangka diamankan di sel tahanan Mapolres Mukomuko, berikut barang bukti yang disita. Perkara tersebut masih dalam pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: