Paslon Gubernur Diduga Curi Start Kampanye di Media Massa

Paslon Gubernur Diduga Curi Start Kampanye di Media Massa

 

MUKOMUKO, bengkuluekspress.com - Salah satu pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu diduga kuat mencuri start dengan berkampanye melalui salah satu media massa cetak. Padahal di PKPU Nomor 11 Tahun 2020 pasal 34 ayat 1 berbunyi iklan kampanye dilaksanakan 14 hari sebelum dimulainya masa tenang. Namun di Kabupaten Mukomuko ditemukan salah satu media massa cetak telah menayangkan iklan kampanye salah satu Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu. ”Saya mendapatkan koran tersebut dari salah satu relawan tim Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur. Koran tersebut setahunya belum pernah ada beredar di Mukomuko,” singkat salah seorang warga Kota Mukomuko berinisial Y.

Terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Mukomuko, Padlul Azmi didampingi Anggota Komisioner Amrozi mengaku, segera menindaklanjuti temuan tersebut. Ditegaskannya, untuk iklan kampanye di media massa cetak, elektronik sudah diatur di PKPU. “Sudah diatur di PKPU, yang jelas temuan dugaan adanya Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur berkampanye di salah satu media massa cetak tersebut kami tindak lanjuti,” singkatnya. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: