KPU Mukomuko Butuh 2.590 Anggota KPPS
MUKOMUKO, bengkuluekspress.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko membutuhkan sebanyak 2.590 anggota Kelompok Penyelanggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan ditugaskan di 370 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 148 desa dan 3 kelurahan di 15 kecamatan di Kabupaten Mukomuko. “Oktober 2020 ini segera dilakukan penerimaan anggota KPPS yang akan bertugas pada pelaksanaan Pilkada 9 Desember mendatang,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko, Irsyad Kamarudin melalui Komisioner KPU, Mansyur.
Menurutnya, dari jumlah yang akan direkrut sebanyak 2.590 orang tersebut, nantinya masing-masing TPS akan ditugaskan sebanyak 7 orang tenaga KPPS. Bagi masyarakat Kabupaten Mukomuko yang berminat dan memenuhi persyaratan bergabung sebagai sebagai calon anggota KPPS terbuka untuk umum. “Silakan langsung mendaftar yang dibuka mulai Oktober hingga 25 November mendatang,” katanya.
Ia menambahkan, untuk besaran honor yang akan diterima oleh petugas KPPS sebesar Rp 700 hingga Rp 800 ribu/orang yang dibiayai KPU Provinsi Bengkulu. “Honor untuk anggota KPPS ini mengalami kenaikan jika dibandingkan ketika Pilpres lalu,” ungkapnya. (900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: