BPJS Kesehatan BU Berikan Program Relaksasi Iuran

BPJS Kesehatan BU Berikan Program Relaksasi Iuran

ARGA MAKMUR, bengkuluekspress.com - Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Bengkulu Utara (BU) memberlakukan kebijakan relaksasi iuran bagi peserta mandiri dan badan usaha yang menunggak lebih dari 6 bulan. Dengan program tersebut masyarakat bisa tetap mengaktifkan kartunya hanya dengan membayar tunggakan selama 6 bulan plus 1 bulan berjalan dan mencicil sisanya hingga Desember 2021. Kepala Cabang BPJS Kesehatan BU, Nanang Jayadi mengatakan, sejak Juni hingga Desember 2020 BPJS Kesehatan meluncurkan program relaksasi iuran. Program tersebut untuk peserta JKN KIS, khsusunya peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) Mandiri dan Peserta Penerima Upah Badan Usaha (PPBU). Karena dengan adanya dampak Covid 19 dan sesuai dengan Perpres 64 tahun 2020 perubahan dari Perpres 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan. \"Jadi cukup bayar 6 bulan plus 1 bulan berjalan bagi peserta JKN KIS yang menunggak, dan untuk iuran bisa dicicil hingga Desember 2021. Namun untuk program ini berlaku hingga akhrir tahun ini,\" kata Nanang Jayadi.

Nanang menambahkan, dengan adanya program relaksasi ini diharapkan kepada seluruh peserta JKN KIS untuk dapat memanfaatkan program relaksasi tersebut. Dari total jumlah penduduk Kabupaten BU sebesar 78 persen merupakan peserta JKN KIS dari total tersebut hanya 35 persen peserta Aktif. Jadi jika dipersentasekan ada sekita 65 persen peserta yang tidak aktif ataupun menunggak. \"Pastinya kita imbau kepada seluruh peserta JKN KiS untuk segera memanfaatkan program relaksasi ini karena peserta dibolehkan melunasi tunggakan iuran untuk selama 6 bulan. Dimana aturan sebelumnya, peserta harus melakukan pelunasan tunggakan selama 24 bulan,\" tandasnya.(127)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: