KPU Seluma Larang Rapat Terbuka
TAIS, bengkuluekspress.com - Sesuai PKPU nomor 13 tahun 2020 pasal 57 bahwa, ada perbedaan sistem kampanye pada masa pandemi Covid 19 ini. Dimana, sebelumnya memang diperbolehkan melaksanakan rapat terbuka, namun untuk saat ini, tidak diperbolehkan melakukan rapat terbuka saat melakukan kampanye. Sehingga, hanya boleh melakukan kampanye secara tertutup dengan jumlah terbatas.
Komisioner KPU Seluma Divisi Sosialisasi Partisipasi Pemilih dan SDM, Edi Ansori AMd mengatakan, rapat terbuka yang dilarang seperti kegiatan gerak jalan, konser artis yang menyebabkan potensi kerumunan orang banyak.
\"Boleh dilakukan pertemuan terbatas, dengan jumlah terbatas. Tidak boleh lebih dari 50 orang. Dan harus menyampaikan ke gugus tugas, KPU dan Bawaslu,\" ujarnya.
Disampaikannya bahwa, yang boleh dilakukan adalah pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog. Debat publik atau debat terbuka antar Paslon. Penyebaran bahan kampanye secara umum. Diluar ketentuan PKPU tersebut, maka dianggap melanggar ketentuan.
\"Sesuai ketentuan, Paslon boleh melakukan rapat tertutup dengan catatan harus dilaporkan ke KPU dan Bawaslu sebelum pelaksanaan,\" ucapnya.
Jika melanggar ketentuan ini kata dia, tentunya akan ada sanksi. Sebab sebelumnya sudah ada maklumat Kapolri berkaitan dengan pelaksanaan Pilkada dengan mematuhi protokol Kesehatan. (jef)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: