KPU Kepahiang Batasi Dalam TPS 10 Orang

KPU Kepahiang Batasi Dalam TPS 10 Orang

KEPAHIANG, bengkuluekspress.com - Sejumlah mekanisme tahapan Pilkada Kabupaten Kepahiang di masa pandemi Covid 19 disusun KPU Kepahiang dengan melibatkan sejumlah pihak dalam Kabupaten Kepahiang. Sejumlah pembatasan masyarakat yang berkumpul dirancang KPU Kepahiang, salah satunya ketika pencoblosan 9 Desember mendatang, petugas dalam Tempat Pemungutan Suara (TPS) hanya diperbolehkan 10 orang saja. Komisioner KPU Kepahiang, Supran Efendi SSos I MPd mengatakan, yang diperbolehkan masuk TPS hanya anggota KPPS dan saksi - saksi dari masing - masing Paslon saja dengan tetap menjaga jarak. Selain itu mengantisipasi dari kerumunan pemilih, KPU Kepahiang akan mengatur jadwal pencoblosan di setiap TPS. \"Menjelang pemilih masuk ke TPS, akan kita cek suhu tubuhnya, diwajibkan mengenakan masker serta akan kita fasilitasi dengan sarung tangan plastik. Selanjutnya bukti pemilih sudah melakukan pencoblosan tangan tidak dicelupkan lagi ke dalam tinta, melainkan tinta hanya diteteskan saja,\" sampai Supran ketika Rakor yang melibatkan berbagai pihak di Kepahiang, Jumat (2/10).

KPU Kepahiang harus memfasilitasi dengan sarung tangan, sehingga pemilih tidak secara langsung bersentuhan dengan alat nyoblos berupa paku dan sejumlah alat lainnya. Intinya sejumlah TPS akan diatur sedemikian rupa untuk mengantisipasi penyebaran wabah Covid 19 di Kabupaten Kepahiang ketika Pilkada. \"Sengaja kita mengundang sejumlah pihak untuk memastikan bahwa menjalankan protokol kesehatan ketika Pilkada merupakan tugas kita bersama. Kita berharap nantinya Pilkada sukses dan wabah Covid-19 adanya penekanan,\" pungkas Supran. (320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: