Bahan Kampanye di Benteng Maksimal Rp 60 ribu
BENTENG, bengkuluekspress.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Tengah (Benteng) mengingatkan kepada setiap pasangan calon (Paslon) dan tim pemenangan untuk mematuhi aturan berkampanye. Salah satunya adalah memperhatikan nilai konversi bahan kampanye. Sesuai ketentuan nilai bahan kampanye yang dibagikan paling tinggi sebesar Rp 60 ribu. Baik itu dalam bentuk pakaian, masker ataupun bahan kampanye lainnya. \"Nilai bahan kampanye yang dibagikan tak boleh lebih dari Rp 60 ribu, \" kata Komisioner KPU Provinsi Bengkulu Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Darlinsyah SE usai sosialisasi PKPU nomor 11 dan PKPU 13 tahun 2020, Jumat (2/10).
Terpisah, Komisioner KPU Benteng Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Meiki Helmansyah mengatakan, kampanye dimasa pandemi berbeda dari kondisi normal. Yaitu tak diperkenankan mengadakan pertemuan terbuka atau pengerahan masa. Yang boleh hanya pertemuan terbatas dengan jumlah peserta maksimal 50 orang. \"Sebelum kampanye, Paslon harus menyampaikan izin dulu ke Polres dan KPU, \" pungkas Meiki. (135)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: