Pelanggar Protkes di Kepahiang Disanksi Tegas

Pelanggar Protkes di Kepahiang Disanksi Tegas

KEPAHIANG, bengkuluekspress.com- Mulai tanggal 1 Oktober mendatang, Peraturan bupati (Perbup) nomor 33 tahun 2020 tentang perubahan atas Perbup nomor 25 tahun 2020 tentang pedoman tatanan normal baru pada kondisi pandemi Covid-19 akan berlaku. Hanya saja minggu pertama Satuan tugas (Satgas) Kabupaten Kepahiang masih memberikan kelonggaran kepada masyarakat Kepahiang yang melanggar protokol kesehatan (Protkes). Dalam minggu kedua barulah denda Rp 100 ribu bagi perorangan dan Rp 1 juta bagi pelaku usaha diterapkan. Plh Bupati Kepahiang, Neti Herawati SSos mengatakan, seminggu pertama akan diberikan kelonggaran terlebih dahulu kepada masyarakat dan pelaku usaha yang melanggar. Selanjutnya barulah denda uang akan diberlakukan, sembari kelonggoran diberikan kepada masyarakat dan pelaku usaha yang melanggar, satgas juga melakukan sosialisasi. \"Sesuai dalam Perbup kelonggoran seperti teguran lisan atau tertulis serta kerja sosial membersihkan fasilitas umum, minggu kedua barulah denda uang diterapkan,\" katanya.

Ditambahkannya, seluruh pihak berkewajiban untuk mensosialisasikan kepada masyarakat lainnya, terkait penerapan sanksi denda yang akan dilakukan satgas Kepahiang. \"Menjelang 1 Oktober, Kamis mendatang kita akan mengundang camat, kades/ lurah, tokoh agama, penyuluh pertanian dan sejumlah pihak lainnya untuk memberikan sosialisasi,\" tutup Nety. (320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: