Kejari Kepahiang Periksa Mantan Bupati

Kejari Kepahiang Periksa Mantan Bupati

KEPAHIANG, bengkuluekspress.com- Penyidik Pidsus Kejari Kepahiang terus bergerak mencari tersangka dugaan korupsi pengadaan lahan kantor camat Tebat Karai. Senin (28/9), giliran mantan Bupati Kepahiang Bando Amin menjalani pemeriksaan. Bando dimintai keterangan seputaran proses penganggaran alokasi dana Rp 1,2 miliar untuk pembelihan lahan seluas 8800 M2. \"Masih memeriksa saksi, ada PPTK, mantan sekda, mantan bupati dan 2 orang dari KJPP Aksa Nelson,\" ungkap Kajari Kepahiang, Ridwan Kadir SH melalui Kasi Pidsus, Riky Musriza SH MH.

Sebelumnya penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan kantor Camat Tebat Karai tahun 2015 terus berlanjut dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah melalui APBD Kabupaten Kepahiang. Sebelumnya penyidik telah berkoordinasi dengan Kantor Jasa Pelayanan Publik (KJPP) Provinsi Bengkulu dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu untuk melakukan penghitungan Kerugian Negara (KN).

Diketahui sebelumnya,pembelian lahan seluas 8.800 M2 yang dilakukan Pemkab Kepahiang TA 2015 lalu seharga Rp 1,2 miliar. Bahkan sebelumnya, Kejari Kepahiang pun sudah melakukan penggeledahan di beberapa instansi guna mengumpulkan dokumen pendukung terkait pengadaan lahan tersebut, juga melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 15 orang saksi untuk dimintai keterangannya.(320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: