1 Oktober Sanksi Protkes di Kepahiang Diterapkan

1 Oktober Sanksi Protkes di Kepahiang Diterapkan

KEPAHIANG, bengkuluekspress.com - Pemkab Kepahiang memastikan bahwa mulai 1 Oktober mendatang akan menerapkan sanksi denda terhadap para pelanggar protokol kesehatan (Protkes) di Kabupaten Kepahiang mulai diterapkan. Selain itu, untuk para pelaku usaha yang tidak mentaati peraturan tersebut, akan diberi pencabutan izin usaha sementara. \"Kita harus segera menerapkan sanksi ini, mengingat kondisi sekarang yang masih ada masyarakat yang terpapar,\" ungkap Sekda Kepahiang, Zamzami Zubir SE MM.

Dijelaskan Zamzami, dalam penerapan sanksi ini juga dilakukan sinkronisasi dengan Pergub Bengkulu. Sementara itu diketahui bahwa Pergub Provinsi Bengkulu memberlakukan sanksi denda Rp 100 ribu untuk masyarakat yang tidak taat Protkes dan Rp 500 ribu – Rp 1 juta untuk pelaku usaha atau restoran. \"Iya acuan kita juga dari Pergub,\" singkatnya.(320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: