Ambil Nomor Urut, Paslon Pilkada Mukomuko Tanpa Didampingi Istri atau Suami
MUKOMUKO, BE – Pengundian nomor urut pasangan calon (Paslon) bupati dan calon wakil bupati Kabupaten Mukomuko, pilkada 2020 sangat berbeda. KPU tidak memperbolehkan masing- masing istri atau suami paslon hadir mendampingi, termasuk para tamu udangan FKPD. Meskipun mereka sudah turun dari mobil dan memasuki lokasi kegiatan. Petugas meminta mereka menunggu di luar. Ketua KPU Mukomuko Irsyad didampingi Anggota Komisioner menyampaikan, KPU harus mengikuti Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020, tentang perubahan kedua atas Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020, tentang pelaksanaan pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati dan wali kota dan wakil wali kota serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam Covid-19. “Peraturan tersebut baru kami terima dinihari. Jadi pelaksanaan rapat pleno terbuka untuk pengundian nomor Paslon, harus berubah. Termasuk berbagai persiapan yang telah disiapkan banyak yang tidak dapat dijalankan,” katanya. Irsyad menyebutkan pengundian nomor urut Paslon hanya dihadiri Paslon, dua orang perwakilan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota, seorang penghubung paslon, tujuh atau lima orang anggota KPU Provinsi atau lima anggota Kabupaten/Kota dan peserta yang hadir dalam pengundian nomor urut Paslon wajib menerapkan protokol kesehatan. Ketua Bawaslu Kabupaten Mukomuko Padlul Azmi didampingi anggota komisioner menyampaikan, terkait Peraturan KPU tersebut, Bawaslu hanya menginggatkan agar jajaran KPU mengikuti aturan dan tahapan yang ada. “Kami hanya sebatas mengawasi, jajaran KPU dan diingatkan tetap menjalankan aturan yang berlaku,” singkatnya. (900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: