Aniaya Sepupu, Bapak dan Anak di Bengkulu Utara di Sel

Aniaya Sepupu, Bapak dan Anak di Bengkulu Utara di Sel

ARGA MAKMUR, bengkuluekspress.com - Diawali oleh persoalan batas tanah dan dilanjuti dengan tindak pidana penganiayaan, bapak dan anak warga Desa Gunung Selan Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara (BU) mendekam dibalik jeruji besi atau sel Mapolres BU. Kedua tersangka tersebut berinisial NM (45) dan MP (21). Kapolres BU, AKBP Anton Setyo Hartanto SIK MH melalui KBO Reskrim, IPTU M Asnawi dalam press release mengatakan, tindak penganiayaan terjadi pada hari Minggu (30/9) lalu di Dusun Gunung Sari Desa Kalbang Kecamatan Lais. Dimana awalnya, korban yakni Anton (40) warga Desa Talang Denau, Kecamatan Arga Makmur sedang membangun sebuah pondasi diatas tanah yang menjadi persoalan antara tersangka dan korban yang sebelumya korban mendapat informasi kalau pondasi yang dibangun dirusak oleh tersangka. Akhirnya, pada saat itu terjadilah cekcok mulut antara tersangka dan korban. Hingga akhirnya terjadilah penganiayaan yang dilakukan tersangka NM terhadap korban, hingga membuat bibir korban robek. \"Ya, penganiayaan ini dilakukan karena permalasahan tanah, dimana korban membangun pondasi didalam area tanah tersangka,\" kata Asnawi.

Asnawi menambahkan, atas perbuatannya, kedua tersangka diancam dengan pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara paling lama 2 tahun. Namun untuk kasus ini, keluarga tersangka akan melakukan gugatan perdata kepada korban. Karena dari keterangan tersangka, kalau korban membangun pondasi yang masuk ke dalam area tanah milik tersangka. Sedangkan dari korban, mengakui bangunan tersebut berada ditanah miliknya. \"Akibat perbuatannya kedua terangka dikenakan pasal 351 KHUPidana. Namun terkait kasus ini pun keluarga tersangka akan melakukan gugutan perdata terhadap korban yang diketahui masih saudara sepupu,\" tukasnya.(127)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: