Polda Bekuk Mafia Tanah
GADING CEMPAKA, BE - Banyaknya laporan kasus penyerobotan dan penipuan jual beli tanah, membuat Polda Bengkulu berusaha keras mengungkap pelakunya. Upaya ini pun berhasil, polisi berhasil mengungkap dan membekuk sindikat mafia tanah yang selama ini banyak merugikan warga. Tersangkanya berinisial AA, ia telah menipu 4 PNS sekaligus dalam jual beli tanah dilokasi berbeda. AA dilaporkan pada tanggal 19 Desember 2012 lalu.
\"Pelaku tersangka yang dilaporkan oleh 4 rekan kerjanya yang berprofesi sebagai pegawai negeri,\'\' kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu Kombes Pol Dedy Irianto SH didampingi Kasubdit II Harda Bangtah AKBP Wika Hardianto SH SIK, kemarin. Sebenarnya pelaku adalah teman sekantor korban di salah satu Dinas Pemerintah Daerah Bengkulu Tengah.
Uniknya, korban tidak menyadari tanah beserta sertifikat yang ditawarkan oleh pelaku fiktif. \"Kami semula mengkategorikan kasus ini dalam kategori penipuan tanah. Namun belakangan kami ketahui pelaku beserta komplotannya melakukan ini dengan rapi dan sistematis. Makanya kami kategorikan ini dengan mafia tanah. Pelakunya terlatih, korbannya banyak,\" pungkasnya
Modus yang digunakan pelaku, dengan membujuk korbannya untuk membeli tanah. Untuk meyakinkan korban, pelaku menjamin dapat menyediakan sertifikat asli tanah tersebut. Namun setelah uang dibayarkan dan pembeli meninjau lokasi, ternyata tanah tersebut milik orang lain. Sementara uang pembelian tanah itu telah dibawa kabur oleh pelaku.
Kepada korbannya, lanjut Wika, pelaku menawarkan sebidang tanah seluas 4 hektare. Kerugian yang dialami korbannya rata-rata berkisar antara Rp 30 juta hingga Rp 40 juta. \"Pelaku tidak sendirian, ia berkomplot dengan pria lainnya berinisial HA,saat ini masih dalam pengejaran kami. Terhadap tersangka AA, pemeriksaan sudah hampir final. Kemungkinan berkas perkaranya minggu depan sudah diserahkan berkasnya ke Kejati,\'\' katanya. (009)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: