Kejari Kepahiang Periksa Mantan Sekda dan 3 Pejabat

Kejari Kepahiang Periksa Mantan Sekda dan 3 Pejabat

KEPAHIANG, bengkuluekspress.com - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kepahiang menggeber pengusutan dugaan korupsi pengadaan lahan kantor camat Tebat Karai tahun 2015. Setelah memeriksa mantan anggota Banggar DPRD Kabupaten Kepahiang, Senin pagi (21/9) gilaran mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepahiang Hazairin jalani pemeriksaan di ruangan penyidik Pidsus. Hazairin diperiksa bersama dengan mantan Kepala Bappeda RA Denny, mantan Kepala DPPKAD Peryandi, mantan Kabid Anggaran DPPKAD Eko Syahputra dari pukul 10.00 WIB sampai dengan 11.00 WIB. \"Penyidik segera merampung berkas penyidikan, agar bisa menyimpulkan tersangka dalam dugaan korupsi ini,\" tegas Kajari Kepahiang, Ridwan Kadir SH melalui Kasi Pidsus Riky Musriza SH MH didampingi Kasi Intel Arya Marsepa SH. Riky mengatakan, keempat saksi tersebut merupakan orang-orang mengetahui jelas proses penganggaran di APBD Perubahan lima tahun lalu. Karena menjadi 4 TAPD Kabupaten Kepahiang penyusun APBD bersama dengan Banggar DPRD Kabupaten Kepahiang. \"Ada informasi penting yang didapat dari keterangan saksi, penjelasan saksi ada oknum anggota banggar yang meminta pembelian lahan kantor Camat Tebat Karai,\" ujar Riky. Dilanjutkan Riky, keterangan saksi TAPD akan disinkronkan dengan saksi-saksi lainnya. Kemudian dicocokan dengan barang bukti berupakan dokumen yang sudah disita penyidik sebelumnya. Kemudian masih akan menggali keterangan beberapa mantan Banggar lainnya. \"Selanjutnya segera kita tentukan siapa tersangkanya. Karena KJPP menyatakan bahwa harga jual lahan kantor Camat Tebat Karai saat itu tidak layak,\" pungkas Riky. (320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: