SK CPCL Replanting Sawit di Mukomuko Segera Diterbitkan

SK CPCL Replanting Sawit di Mukomuko Segera Diterbitkan

MUKOMUKO, BE – Surat keputusan (SK) penetapan calon penerima dan calon lahan (CPCL) program peremajaan tanaman atau replanting sawit segera diterbitkan Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko. “Dua dari tiga kelompok tani yang mengusulkan program peremajaan sawit yang sudah terbit rekomendasi teknis dari Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Ditjen Perkebunan. Tahapan selanjutnya, kami segera menerbitkan SK penetapan CPCL,” ungkap Plt Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Junaidi SP melalui Kepala Bidang Perkebunan, Erri Siagian SHut.

Disampaikannya, untuk tahap pertama ini sebanyak tiga kelompok tani, yaitu KRP Tunas Harapan Desa Manjuto Jaya, Kelompok Tani Karya Muda Desa Setia Budi dan KRP Tanera Sejahtera Desa Bunga Tanjung yang diusulkan sebagai menerima program peremajaan tanaman kelapa sawit tidak produktif ke Kementan. \"Dari tiga kelompok tani tersebut, dua kelompok tani yakni KRP Tunas Harapan dan Kelompok Tani Karya Muda yang mendapatkan rekomendasi teknis dari Ditjen Perkebunan. Sedangkan satu kelompok tani lainnya, yakni KRP Tanera Sejahtera di Desa Bunga Tanjung, saat ini telah memasuki tahapan verifikasi data kelompok dan lahan oleh pemerintah provinsi,\" katanya.

Adapun luas lahan perkebunan yang diusulkan program replanting mencapai 167,32 hektar milik KRP Tunas Harapan Desa Manjuto Jaya dan kelompok tani Karya Muda Desa Setia Budi 90,2 hektar. “Untuk usulan KRP Tanera Sejahtera Desa Bunga Tanjung dengan luas 225,10 hektar. Jika proses verifikasi segera rampung dilakukan tim dari provinsi, sehingga tiga kelompok yang sudah mengajukan seluruhnya dapat program replanting,” lanjutnya. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: