DPRD Kepahiang Segera Sahkan Raperda Pesantren

DPRD Kepahiang Segera Sahkan Raperda Pesantren

KEPAHIANG, bengkuluekspress.com - DPRD Kabupaten Kepahiang segera mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pesantren. Sebab Raperda inisiatif dewan tersebut sudah tuntas dibahas pansus. Jum\'at (18/9), bertempat di ruang Komisi II Pansus 1 DPRD Kabupaten Kepahiang menggelar rapat kerja dalam rangka finishing raperda tersebut. Pimpinan rapat Franco Escobar menjelaskan, bahwa rapat kerja dalam rangka melakukan penuntasan pembahasan raperda pesantren tersebut. \"Hari ini pansus melakukan finishing terhadap raperda tentang pesantren, kita kembali melakukan penyusunan dan penyelarasan kalimat dalam pasal-pasal yang dicantumkan dalam raperda, agar lebih efektif dan efisien,\" sampai Franco.

Dilanjutkannya, raperda pesantren ini diharapkan dapat menjadi dasar dan payung hukum dalam penyelenggaraan pesantren di kabupaten kepahiang. \"Dengan hadirnya perda ini, pemerintah daerah dan masyarakat dapat memberikan dukungan dan fasilitasi,\"sampainya.

Ketua Pansus 1, Hj Dwi Pratiwi NS setelah rapat pembahasan menyampaikan, raperda tentang pesantren ini merupakan turunan atas undang-undang nomor 18 tahun 2019 tentang pesantren. \"Penyelenggaraan pesantren dalam fungsi pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat didaerah perlu disusun dan dan ditetapkan peraturan daerah sebagai landasan dan payung hukum,\" sampainya.(320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: