Jaksa Periksa Mantan Anggota Banggar DPRD Kepahiang

Jaksa Periksa Mantan Anggota Banggar DPRD Kepahiang

KEPAHIANG, bengkuluekspress.com - Jaksa Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kepahiang menemukan fakta baru dalam pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan kantor Camat Tebat Karai senilai Rp 1,2 miliar. Setelah memeriksa 7 orang mantan anggota Banggar DPRD Kabupaten Kepahiang tahun 2015, ada keterangan yang dinilai janggal oleh jaksa penyidik karena dari penjelasan saksi-saksi diketahui jika alokasi pembelian lahan tersebut diajukan TAPD Kabupaten Kepahiang secara tertulis diplafon anggaran KUA PPAS APBD Perubahan.

Sebab usulan tertulis dan penyampaian secara lisan TAPD kepada DPRD nominalnya berbeda jauh.  Tertulis dalam RAPBD senilai RP 1,2 miliar sedangkan penyampaian lisan pihak eksekutif menyebutkan mata anggaran pengadaan lahan sebesar Rp 3,5 miliar.

\"Fakta ini terus kita gali, sejauh ini kita sudah memintai keterangan ketua dan anggota Banggar DPRD Kabupaten Kepahiang tahun dimana kegiatan ini dilaksanakan. Ada 7 orang anggota Banggar yang sudah diperiksa,\" tegas Kajari Kepahiang Ridwan Kadir SH melalui Kasi Pidsus Riky Musriza SH didampingi Kasi Intelejen Arya Marsepah SH.

Anggota Banggar DPRD Kabupaten Kepahiang tahun 2015 yang sudah diperiksa penyidik kejaksaan tersebut yakni Edwar Samsi SIP MM dan Zainal SSos MSi menjalani pemeriksaan Rabu (16/9). Lalu ada Andrian Defandra SE MSi (Ketua Banggar, red), Inalia, Eko Guntoro, Agus Sandrilah dan Nurrahman, kelimanya memenui panggilan kejaksaan untuk diperiksa sebagai saksi Kamis (17/9) kemarin.

\"Dalam perkara penyidikan tentunya kita begerakan untuk mencari tersangkanya. Beberapa barang bukti dalam perkara ini sudah kita amankan baik dokumen berupa berkas terkait hingga rekaman rapat-rapat pembahasan anggaran di DPRD,\" tegas Riky.

Selanjutnya menurut Riky penyidik akan menggali keterangan anggota Banggar lainnya serta TAPD terkait, semua anggota Banggar DPRD Kabupaten ditahun itu akan diperiksa penyidik. \"Karena memang kita mengalami keterbatasan personil maka pemeriksaan bertahap, jum\'at dan Senin besok masih melakukan pemeriksaan,\" sebutnya.

Kembali mengingatkan bahwa, Dugaan Kasus Pengadaan Lahan kantor camat Tebat Karai pada 2015 silam hingga kini masih belum bisa terjawab. Padahal pembelian lahan seluas 8.800 M2 yang dilakukan Pemkab Kepahiang pada TA 2015 silam seharga Rp. 1.2 miliar itu disinyalir merugikan negara ratusan juta rupiah. (doni)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: