Baru Bapaslon Dayat Serahkan LHKPN ke KPU Kepahiang

Baru Bapaslon Dayat Serahkan LHKPN ke KPU Kepahiang

KEPAHIANG, bengkuluekspress.com - Hasil penelitian dan pencermatan komisioner KPU Kepahiang terhadap berkas persyaratan bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepahiang, diketahui baru Hidayattullah Sjahid yang melampirkan Laporan Harta Kekayaan Penyelengara Negara (LHKPN). Sedangkan Zurdi Nata, Ujang Syaripudin dan Firdaus Djailani belum menyampaikan. \"Waktu perbaikan berkas syarat pencalonan dilaksanakan mulai 14 sampai 16 September, kita harapkan bapaslon maupun LO segera melengkapinya,\" terang Plh Ketua KPU Kepahiang, Supran Efendi MPd dalam rapat pleno terbuka penyampaikan hasil penelitian keabsahan dokumen persyaratan calon Bupati dan Wakil Bupati, Senin (14/9).

Supran menegaskan, jika KPU selaku penyelenggara pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kabupaten Kepahiang selalu terbuka kepada paslon dan timnya. \"Silahkan disampaikan kekurangan berkasnya sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan,\" tuturnya.

LO Bapaslon Dayat - Nata, Hardianto mengakuai adanya kekurangan berkas dari jagoannya, namun kekurangan itu tidak menjadi kendala. Sebab sudah dapat dilengkapi oleh paslon bersangkutan. \"Memang ada kekurangan, kemarin itu laporan kekayaan ke KPK sudah disampaikan, namun hasilnya dikirim dari KPK yang belum kita terimah. Tapi hari ini (Kemarin, red) sudah ada berkasnya dan langsung kita serahkan ke KPU,\" ungkap Hardianto.

LO Ujang - Daus, Iwan Nopianto mengatakan, jika pihaknya sudah menyerahkan kekurangan berkas jagoannya ke KPU Kepahiang. \"Hanya ada yang perlu diconteng oleh LO, tadi sudah kita conteng dan kekurangan lainnya juga sudah dilengkapi,\" ungkap Iwan.

Sementara itu, Komisinor KPU Kepahiang, Syamsul Komar SIp mengatakan, hasil penelitan dan pencermataan keabsahan berkas calon, tidak ditemukan adanya ijazah calon Bupati dan Wakil Bupati dari kedua pendaftar bermasalah. Ijazah paslon Hidayattullah Sjahid - Zurdi Nata maupun Ujang Syaripudin - Firdaus Djailani semuanya memiliki legalitis hukum dan diakui keabsahannya oleh lembaga pendidikan terkait. \"Tidak ada masalah dari ijazah paslon, memang ada kekurangan berkas, tapi bukan ijazah,\" tegas Syamsul Komar. (320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: