Bupati Mukomuko Teken Perbup Protokol Kesehatan
MUKOMUKO, bengkuluekspress.com – Bupati Mukomuko, Choirul Huda telah menandatangani Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 30 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upayapencegahan dan pengendalian Covid-19. Dalam Perbup yang diteken tanggal 9 September 2020 itu, mulai disosialisasikan. Bupati Mukomuko, Choirul Huda mengatakan, Perbup yang dibuat itu untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan. “Masyarakat harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara terus menerus dan harus kita bangkitkan,” katanya.
Menurut Bupati, Perbup ini harus terus disosialisasikan agar masyarakat dapat menjalankan protokol kesehatan selama pandemi Covid-19. Ditanya terkait sanksi, Huda menyampaikan, jika sanksi yang dimasukkan pada Perbup tersebut adalah sanksi edukatif. “Perbup ini dibuat bukan untuk menakuti masyarakat, namun untuk menggungah kesadaran masyarakat akan pentingnya menjalankan protokol kesehatan. Kalau ada masyarakat yang lupa pakai masker, maka kita ingatkan supaya kembali menggunakan masker,” ungkapnya.
Adapun sanksi yang tertuang dalam Perbup khususnya bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Yakni denda Rp 100 ribu, sanksi berupateguran lisan atau secara tertulis, larangan memasuki suatu area yang akan dituju, kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum, membubarkan kegiatan, atau denda adminitrasi. Seluruh lapisan masyarakat diwajibkan mematuhi protokol kesehatan berdasarkan aturan yang telah dibuat. \"Seluruhnya harus mengedepankan protokol kesehatan sebagai upaya antisipasi penyebaran Covid-19,\" pungkasnya. (900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: