APBD-P Provinsi Bengkulu Belum Dibahas

APBD-P Provinsi Bengkulu Belum Dibahas

BENGKULU, BE - Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2020 Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu belum juga dibahas. Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi mengatakan, pembahasan APBD-P telat lantaran terjadinya wabah covid-19. Harusnya, pada bulan Agustus lalu pembahasan APBD-P telah mulai. \"Sebanarnya, kalau pembahasan APBD-P terlambat. Tapi kita maklumi karena Covid-19,\" ujar Edwar kepada BE, kemarin (10/9). Menurutnya, jika pembahasan APBD-P cepat dilakukan, maka di bulan September ini bisa disahkan. Sampai saat ini, Banggar belum mengetahui kegiatan mana saja yang bergeser dan tidak terlaksanakan di APBD murni 2020. \"Senin besok (14/9), Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) baru mulai dibahas,\" ungkapnya. Dalam pembahasan KUA-PPAS nanti akan diketahui, kegiatan mana saja yang akan bergeser dan tidak terlaksana di APBD murni. Sehingga kegiatan yang tidak terlaksana bisa dialihkan untuk kegiatan lain di APBD-P. \"Kalau KUA-PPAS selesai dibahas, baru nanti dibuat nota kesepamahaman. Setelah itu baru gubernur menyurati OPD untuk penyusunan APBD-P,\" beber Edwar. Di APBD-P nanti, rencananya program yang diprioritaskan masih berkaitan dengan penanganan Covid-19. Sebab, untuk program fisik juga diyakini belum bisa dilaksanakan. Namun, nanti akan bahas bersama untuk melihat prioritasnya. \"Kita belum tahu pagu anggarannya berapa,\" tambahnya. Edwar menegaskan, pembahasan APBD-P diharapkan pada akhir bulan September ini sudah bisa disahkan. Jika pembahasan tidak juga dilakukan, Banggar menyarankan APBD-P tidak perlu dibahas lagi. \"Kalau tidak dibahas jelas berpengaruh. Seperti ada kegiatan fisik tidak terlaksana bisa digunakan lagi anggarannya untuk Covid-19. Harapan kita, pembahasan KUA-PPAS jangan lama-lama, sehingga bisa dilaksanakan pada bulan Okterber,\" tegas Edwar. Jika APBD-P selesai dibahas, Banggar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bisa membahas APBD murni 2021. Sebab, targetnya di bulan November mendatang APBD murni 2021 sudah diketok palu. \"Kalau telat jelas ada sanksi dari pemerintah pusat,\" ujarnya. Edwar menyakini, untuk pembahasan APBD murni tidak akan terlambat, jika APBD P cepat selesai disahkan. Karena sesuai dengan Permendagri Nomor 64 tahun 2020 tentang penyusunan APBD, maksimal 30 Novomber APBD murni sudah disahkan. \"Masih panjang wakutnya, yang perlu disegerakan itu APBD-P,\" tandas Edwar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: