Kejari Kepahiang Tetapkan Ketua TPK Daspetah I Sebagai Tersangka
KEPAHIANG, bengkuluekspress.com - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kepahiang menetapkan Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Daspetah I berinisal Id sebagai tersangka. Id disinyalir menikmati anggaran mencapai Rp 86 juta dalam pelaksanaan pembangunan pelapis tebing, pembukaan jalan, rabat dan drainase pada tahun 2015 lalu. \"Intinya sesuai dengan janji kita, jika korupsi tidak ada pelaku tunggal. Tersangka kedua inisial Id diduga menikmati dana Rp 86 juta, yang tentunya merugikan keuangan negara,\" tutur Kajari Kepahiang, Ridwan Kadir SH didampingi Kasi Pidsus, Riky Musriza SH MH dan Kasi Intelejen, Arya Marsepah SH, Rabu (9/9).
Menurutnya, dari hasil penyidikan sementara ada kerugian negara mencapai Rp 278 juta. Pertama tersangka Eh dengan kerugian negara Rp 192 juta ditambah tersangka Id sebesar Rp 86 juta. \"Untuk tersangka lainnya kita bertahap, sekarang fokus dengan menggali keterangan dua tersangka ini dulu,\" tegas Ridwan.
Satu minggu lalu mantan Kepala Desa (Kades) Daspetah 1 Kecamatan Ujan Mas Endar Husin resmi ditahan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kepahiang setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan Dana Des (DD) Daspetah 1 tahun 2018 senilai Rp 800 juta. (320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: