Dikabulkan Bawaslu, Edi – Ice Bisa Daftar KPU Kepahiang
KEPAHIANG, bengkuluekspress.com - Peluang paslon Edi Sunandar - Ice Rakizah untuk mendaftarkan sebagai balon kada pada Pilkada Kabupaten Kepahiang terbuka lebar. Pasca putusan Bawaslu Kabupaten Kepahiang yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepahiang agar melakukan verifikasi faktual (Verfak) ulang terhadap 4.426 KTP dukungan. Komisioner KPU Kepahiang, Supran Efendi SSosi MPd menuturkan, bila hasil verfak pasca putusan Bawaslu jumlahnya keseluruhan mencukupi angka syarat minimal 10.841. Maka KPU selaku penyelenggara akan membuka waktu pendaftaran bagi Paslon Edi - Ice untuk bisa mendaftarkan sebagai paslon yang akan bertarung pada 9 Desember 2020 mendatang. \"Kalau syarat MS mencukupi batas minimal, tentunya bisa membuka waktu pendaftaran kembali. Ini jadi konsekuensi dari perintah pada putusan itu,\" tegas Supran.
Seperti diketahui Bawaslu Kepahiang menerima sebagian gugatan paslon Edi-Ice. Pada putusan Bawaslu itu, KPU Kepahiang diperintahkan melakukan verfak kembali terhadap 4.426 dukungan KTP pendukung Edi-Ice yang sebelumnya dinyatakan TMS. Dalam rapat pleno terbuka KPU dari tahap pertahap dan tahap perbaikan, diketahui hasil verifikasi faktual (Faktual) dukungan KTP TMS untuk Edi - Ice hanya 9.357 lembar. Jumlah tersebut tidak mencapai jumlah angka minimal dukunggan paslon perseorangan sebanyak 10.841.
Verfak tahap pertama KTP dukunggan dinyatakan memenuhi syarat atau MS hanya sebanyak 4.866 lembar. Pada tahap perbaikan KTP memenuhi syarat cuma 4.491 lembar. Namun dalam putusan Bawaslu, ada 4.426 KTP dukunggan yang harus diverifikasi kembali. Jika mengacu pada hasil ditahap pertama dan tahap perbaikan, maka paslon Edi - Ice hanya butuh 1.484 KTP dukungan memenuhi syarat untuk dapat melanjutkan diri ketahap pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepahiang. (320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: