Bawaslu Kepahiang Perintahkan KPU Verfak Ulang
KEPAHIANG, bengkuluekspress.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepahiang memerintahkan KPU Kepahiang melakukan verifikasi faktual (Verfak) ulang atas dukungan pasangan calon perseorangan Edi Sunandar - Ice Rakizah. Perintah tersebut tertuang dalam putusan sidang ajudikasi, Senin (7/9) yang dipimpin Ketua Bawaslu Kepahiang, Rusman Sudarsono SE dengan anggota Zaynal SPd dan Firmasyah SAg MPd. \"Memutuskan untuk mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian, dua menyatakan batal berita acara rekapitulasi bakal calon perseorangan model BA.7- KWK perseorangan perbaikan,\" tegas Rusman Sudarsono saat membacakan putusan majelis sidang ajudikasi.
Kedua, sambungnya, memerintahkan pelaksanaan verfak sesuai hasil putusan Bawaslu selama dua hari, yakni tanggal 8 dan 9 September. Ketigamemerintahkan kepada pemohon untuk menghadirkan 4426 pendukungnya yang akan diverfak ke sekretariat PPS. \"Jika pemohon tidak dapat menghadirkan pendukungnya untuk diverfak di sekretariat PPS, maka statusnya dapat ditetapkan tidak memenuhi syarat (TMS),\" tegas Rusman.
Menanggapi keputusan Bawaslu itu, ketua KPU Kepahiang, Mirzan Pranoto Hidayat SSos mengatakan, jajarannya langsung melakukan tindak lanjut sesuai bunyi putusan. \"Kita sudah menggelar rakor bersama antara pasangan calon yang dihadiri langsung oleh keduanya, pihak kuasa hukum KPU yakni kejaksaan, dan perwakilan Bawaslu,\" ungkap Mirzan. (320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: