Pendaftaran Balon Kada di Bengkulu Utara Diperpanjang

Pendaftaran Balon Kada di Bengkulu Utara Diperpanjang

ARGA MAKMUR, bengkuluekspress.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Utara (BU) melakukan perpanjangan tahapan pendaftaran bakal calon (Balon) kepala daerah BU. Sebab hingga waktu akhir pendaftaran, hanya 1 paslon yang mendaftar yakni pasangan petahana Mian-Arie. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Plt Ketua KPU BU Suwarto SH saat dikonfirmasi awak media, Senin (7/9). \"Ya, setelah kita melakukan rapat pleno tadi malam, kita memutuskan untuk melakukan penundaan dan perpanjangan waktu pendaftaran balo kada di BU,\" kata Suwarto.

Suwarto menambahkan, bahwa penundaan dan penambahan waktu pendaftaran ini sesuai dengan regulasi pasal 102 PKPU 3 tahun 2017. Dimana dalam penundaan ini dilakukan selama 3 hari untuk dilakukannya sosialisasi yakni tanggal 7 hingga 9 Septmber 2020. Sedangkan untuk tahapan perpanjangan waktu pendaftaran akan dilaksnakan pada tanggal 10 hingga 12 September 2020. \"Mulai 7 September kita tekah melakukan penundaan hingga tanggal 9 September. Dalam masa penundaan ini kita melakukan sosialisasi, terkait dengan perpanjangan pendaftaran yang akan dilakukan pada tanggal 10 hingga 12 September 2020 nantinya,\" ungkapnya.

Suwarto menuturkan, pada prinsipnya KPU dalam melaksanakan tahapan pendaftaran paslon ini, harus jujur dan adil. Artinya pihak KPU BU memberikan ruang kepada Parpol yang belum menentukan arah dukungannya. Dimana untuk diketahui bahwa di Kabupaten BU masih meninggalkan 2 parpol di parlemen yang belum menentukan, yakni Partai Perindo dan Partai Bekarya. Sedangkan 10 Parpol lainnya sudah mengusung paslon petahana Mian-Arie. \"Sesuai regulasi kita memberikan ruang kepada Parpol. Sedangkan untuk Paslon yang telah mendaftar, dapat melakukan pendaftaran ulang jika ada penambahan partai pengusung. Namun untuk pengurangan atau pengalihan/perubahan partai pengusung tidak dapat dilakukan,\" terangnya.

Lebih lanjut, Suwarto menyampaikan, jika sampai berkahirnya masa perpanjangan pendaftaran tidak ada bakal paslon tambahan yang mendaftar. Maka tahaoan Pilkada tetap berjalan dengan 1 Paslon atau calon tunggal. Dan akan menjalani tahapan selanjutnya. \"Kalau tak ada lagi yang mendaftar, maka KPU melanjutkan ke tahapan selanjutnya,\" tandasnya.(127/Prw).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: