Ajak Masyarakat Kabupaten Mukomuko Tertibkan Hewan Ternak
MUKOMUKO, BE – Pemkab Mukomuko melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Pol PP dan Damkar), mengajak masyarakat Mukomuko bersama-sama menertibkan hewan ternak yang dilepasliarkan oleh pemiliknya di lokasi fasilitas umum dan pemukiman penduduk. “Peran aktif masyarakat sangat diharapkan. Karena, penegakan Perda,tidak hanya menjadi tugas pemerintah saja, tetapi, semua pihak termasuk masyarakat memiliki hak yang sama untuk tidak melepasliarkan ternaknya,” ujar Kepala Dinas Pol PP dan DamkarKabupaten Mukomuko A Halim SE MSi ketika dikonfirmasi BE. Diakui Halim, hingga saat ini masih ada hewan ternak yang dilepasliarkan pemiliknya. Peran aktif masyarakat belum tampak. Padahal, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 15 Tahun 2020 tentang penghargaan peran aktif masyarakat dalam upaya penertiban hewan ternak. Dalam peraturan tersebut, pemerintah akan memberikan penghargaan berupa uang pembayaran denda dari pemilik hewan ternak untuk masyarakat yang berperan aktif menangkap hewan ternak yang diliarkan. Ia juga menyampaikan, hingga saat ini personel SatpolPP dan Pemadam Kebakaran masih melaksanakan tugasnya menertibkan hewan ternak yang dilepasliarkan. “Operasi ternak liar masih tetap kami lakukan di lokasi fasilitas umum yang dicurigai masih banyak terdapat hewan ternak liar. Mari bersama menertibkan hewan ternak yang dilepasliarkan dan menjadikan daerah ini bebas dari hewan ternak yang berkeliaran di fasilitas umum dan pemukiman penduduk,” ajaknya. (900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: