Bawaslu Kepahiang Putuskan Gugatan Edi – Ice Sebelum 9 September
KEPAHIANG, bengkuluekspress.com - Gugatan pasangan calon Edi Sunandar - Ice Rakizah diputus sebelum tanggal 9 September 2020. Saat ini tiga komisioner Bawaslu Kepahiang, yakni Rusman Sudarsono, Zaynal dan Firmansyah selaku majelis sidang tengah menelaah fakta-fakta persidangan serta mengkaji naskah kesimpulan yang diajukan pemohon dan termohon. \"Kita itu dideadline sebelum tanggal 9 September, jadi untuk putusan mungkin hari Senin atau Selasa,\" ujar Ketua Bawaslu Kepahiang Rusman, Sabtu (5/9).
Rusman melanjutkan, kajian dan telaah mendalam mesti dilakukan, agar dapat memberikan keputusan secara benar. Tentunya putusan yang dikeluarkan lembaga pengawas pemilu itu sudah sesuai dengan fakta-fakta yang ada. Paslon Edi Sunandar - Ice Rakizah masih berjuang ditingkat Bawaslu agar putusan B7 KWK KPU Kepahiang dapat dibatalkan. Bila guguatan Edi cs ditolak oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tentunya dapat menghabiskan harapan keduanya untuk maju dalam perebutan kursi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepahiang 9 Desember mendatang. \"Habis ini kita akan masuk pada tahap penyampaian kesimpulan pemohon dan termohon, semua akan kita tuangkan dalam materi kesimpulan kita nanti. Tentu dalam hal ini kita yakin Bawaslu akan menyampaikan keputusan secara objektif, sesuai dengan fakta-fakta dalam persidangan,\" ungkap Edi.
Sidang ajudikasi lanjutan itu dimulai sejak pagi dengan agenda penyampaian jawaban termohon hingga pemeriksaan saksi-saksi. Bahkan sidang baru berakhir pukul 23.00 WIB, dengan memerik 15 orang saksi, 8 dari pihak pemohon dan 7 saksi dihadiri KPU Kabupaten Kepahiang. (320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: