Dua Penadah Kopi Curian di Kepahiang Ditangkap
KEPAHIANG, bengkuluekspress.com - Pelajaran bagi para pengepul atau toke kopi kecil agar lebih berhati-hati dalam membeli kopi dari para penjualnya. Jangan sampai seperti yang dialami Sr (41) warga Desa Kota Pagu Kecamatan Curup Utara dan As (43) warga Desa Pungguk Lalang Kecamatan Curup selatan Kabupaten Rejang Lebong, keduanya harus mendekam didalam sel tahanan Mapolres Kepahiang, setelah mebeli biji kopi kering hasil curian.
Dua toke kopi asal Rejang Lebong ini ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepahiang Polda Bengkulu atas pengembangkan kasus pencurian kopi dipuluhan Tempat Kejadian Perkara (TPK) wilayah Kabupaten Kepahiang dengan tersangka Pr (23) dan Ts (17) warga Desa talang Ulu Kecamatan Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong. \"Atas keterangan kedua tersangka, maka jajaran melakukan penelusuran keberadaan para penadah kopi curian. Sehingga diketaui Sr dan As merupakan penadah yang kerap membeli kopi curian dari kedua tersangka,\" ungkap Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu AKBP Suparman SIk MAP melalui Kasat Reskrim AKP Umar Fatah SH MH Kamis (3/9).
Sebelumnya Satreskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu berhasil menggagalkan aksi pencurian kopi di Desa Ujan Mas Bawah Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang. Dua orang pelaku Pr (23) dan Ts (17) berhasil diringkus aparat pada Kamis (3/9) sekitar pukul 02.30 WIB saat tengah mengintai salah satu gudang kopi yang sudah dijadikan target para pelaku. Kedua pelaku merupakan saudara kandung dengan lokasi kejahatan diwilayah Kabupaten Kepahiang sudah puluhan TKP. Saat beraksi Pr dan Ts dibandung dua rekan lainnya namun belum terlancak keberadaannya oleh aparat. \"Ini spesialis mengambil kopi digudang, sepertinya ada ilmu juga pelaku. Sewaktu beraksi korbannya dibuat terpukau sehingga meskipun korban berada digudang atau rumah tempat pelaku mencuri tetapi pemilik tidak sadar,\" ujar Kasat.
Pelaku dijerat pasal 363 KUHP karena telah melakukan pencurian kopi di wilayah hukum Kepahiang, dan berdasarkan keterangan kedua pelaku tersebut bahwa hasil curian kopi tersebut di jual ke kabupaten Rejang Lebong, kemudian Untuk pelaku sudah diamankan di sat reskrim polres Kepahiang. Selain kedua tersangka polisi juga mengamankan 1 unit mobil pickup dan sepeda motor yang digunakan kedua tersangka dalam menjalankan aksi kejahatannya. Kopi hasil curian diangkut menggunakan mobil lalu dijual kepada penadah di Curup Rejang Lebong. (320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: