Warga Desa Penyangga Pertanyakan UKL dan UPL PT PDU Bengkulu Utara
ARGA MAKMUR, bengkulu ekspress.comĀ - Meski telah dilakukan rapat bersama terkait dengan polemik PT Purnawira Dharma Utama (PDU) oleh pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara (BU) dan pihak PT PDU akan menyerahkan lahan HGU seluas 1.750 hektare untuk msayarakat desa penyangga yang tersebar di 4 kecamatan. Namun, Rabu (2/9) tiga orang perwakilan dari Warga desa penyangga dari Kecamatan Batik Nau mendatangikantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten BU. Tujuannya untuk mempertanyakan izin lingkungan berupa UKL dan UPL perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut.
Salah seorang warga Desa Taba Kelintang Kecamatan Batik Nau, Jonaidi menjelaskan, kedatangan ini sudah dua kali. Sebab pihak DLH yang telah berjanji bisa bertemu pada hari Rabu (2/9). Namun janji itu dingkari oleh Kadis DLH BU, Alifian. Malahan pihaknya diarahkan untuk menemui Kepala Bidang Tata Lingkungan. Dari hasil tersebut, Kabid Tata Lingkungan belum bisa memberikan dengan alasan dokumen tersebut masih dalam proses pencarian. \"Kita akui memang sedikit kesal atas apa yang dijanjikan oleh pak Kadis tidak tepati. Justru kami disuruh menemui Kabid,\" ujar Jonaidi.
Kabid Tata Lingkungan DLH BU, Hermantoni SSos menuturkan, untuk dokumen PT PDU pihaknya tengah mencari berkas tersebut dan saat ini masih dalam proses pencarian. \"Dokumen tersebut bukan tidak ada. Kini kami masih dalam proses pencarian. Jadi, jika dokumen itu sudah didapati tentu akan kami perlihatkan dengan warga,\" tukasnya.(127)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: