Tim PLN Bengkulu Utara Temukan 3 Meteran Listrik di Rumah Oknum Kades
ARGA MAKMUR, bengkulu ekspress.com - Meski pihak ULP PLN Arga Makmur hanya memberikan sanksi berupa denda. Menariknya indikasi pencurian arus listrik yang dilakukan oleh salah seorang pelanggan yang diketahui adalah seorang kepala desa di Kecamatan Arga Makmur di kediamannya memiliki tiga meteren KWh listrik sejumlah 3 unit. Padahal jelas didalam aturan setiap rumah tidak diperkenankan memiliki lebih dari 1 KWh listrik. Dari temuan tim P2TL ULP Arga Makmur, pelanggaran yang dilakukan oleh oknum Kades tersebut masuk dalam pelanggaran P3. Dimana, pelanggaran ini telah mempengaruhi energi dan batas daya pada kWh meter dengan cara oknum Kades ini menyambungkan langsung instalasi miliknya dari kabel SR sebelum KWh meter. Kemudian penyambungan dilakukan sendiri dengan menggunakan kabel SR yang diisolasi langsung ke MCB sebagai pengaman. Dimana hasil stroom dari instalasi dugaan pencurian tersebut, dialiri pada bangunan milik pelanggan yang lain dengan secara langsung KWh meter pelanggan yang lain tidak mengukur secara optimal pemakaian pelanggan. Dikarenakan instalasi milik pelanggan pada KWh meter lain menggunakan stroom yang dari hasil pencurian arus tersebut. \"Aksi dugaan pencurian yang dilakukan oleh pelanggan kita ini, menyambungkan langsung aliran listrik dari kabel tiang ke instalasi rumah pribadinya tanpa melalui meteran KWh resmi milik PLN. Alhasil, ulah dari oknum ini jelas merugikan negara dan telah melanggar hukum kelistrikan di negara ini,\" ujar Tim P2TL ULP Arga Makmur, Adrian.
Adrian juga menambahkan, bahwa awal mula temuan timnya ini mencurigai adanya sambungan kabel dari tiang listrik sebanyak 4 unit, yang mengarah ke belakang kediaman utama oknum Kades ini. Dari kecurigaan tersebut, akhirnya tim melakukan pengecekan. \"Temuan kami benar adanya, bahwa kediaman pelanggan kami ini memiliki tiga meteran KWH sekaligus dengan modus nama yang berbeda-beda. Kendati demikian, temuan ini jelas berdasarkan aturan tidka diperkenankan, karena dinilai sudah merugikan orang banyak,\" tukasnya.(127)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: