Pergub Penerapan Protokol Kesehatan Dipelajari Pemkab Kepahiang
KEPAHIANG, bengkulu ekspress.com - Gugus tugas Covid-19 Kabupaten Kepahiang masih mempelajari Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 22 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Apakah aturan Gubernur Bengkulu tentang penertiban protokol kesehatan Covid-19 dapat diberlakukan di seluruh wilayah atau hanya dikawasan perkotaan saja. Bila belaku seluruh daerah tentunya Pergub baru tersebut akan mengikat kepada seluruh masyarakat jika melanggar mendapatkan sanksi. Dikonfirmasi Senin (31/8), Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Kepahiang, Ir Topik mengatakan, masih menelaah aturan gubernur itu bersama dengan daerah-daerah lain, sembari terus menunggu Peraturan Bupati (Pebup) Kepahiang terkait penegakan disiplin kesehatan. \"Kita masih mempelajarinya bersama daerah lain, apakah aturan ini belaku juga untuk wilayah atau hanya wilayah tertentu saja,\" ujar Topik.
Topik menegaskan, jika draf Perbup penegakan protokol kesehatan di Kabupaten Kepahiang sudah selesai disusun tinggal menunggu tanda tangan Bupati Dr Ir Hidayattullah Sjahid MM IPU sehingga aturan itu bisa diberlakukan kepada masarakat luas. \"Kita juga menunggu perbup, tinggal tunggu tanda tangan pak Bupati,\" tuturnya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan PBK Kepahiang, A Gani SSos MM melalui sambungan telepon mengatakan, siap menjalankan peraturan baik Peraturan Gubernur ataupun Peraturan Bupati tetang disiplin kesehatan ditengah wabah covid-19. Akan tetapi, pihaknya menunggu instruksi dari tim Satgas Covid-19 selaku leading sektor dalam pengendalian virus tersebut. \"Coba koordinasi dengan gugus, mereka yang menangani. Kalau Satpol PP sebagai penegak peraturan tentunya kita siap,\" ucap Gani. Gani mengaku, belum mendapatkan salinan atau petunjuk atasan terkiat berlakunya Pergub nomor 22 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Hingga Satpol PP Kepahiang belum bisa melakukan tindakan apapun terhadap pelanggar disiplin kesehatan seperti tidak menggunakan masker di tengah keramaian.(320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: