Kejari Mukomuko Terapkan Keadilan Restoratif
MUKOMUKO, bengkulu ekspress.com – Jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko mulai menerapkan Peraturan Kejaksaan (Perja) RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Perja RI itu, membuka peluang bagi Jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghentikan perkara yang sesuai kriteria yang tercantum dalam peraturan tersebut. “Perja RI Nomor 15 Tahun 2020 ini langsung kami terapkan. Ada satu perkara penganiayaan yang telah dilimpahkan ke Kejari Mukomuko akan dihentikan penuntutannya yang saat ini masih dalam proses,” sampai Kajari Mukomuko, Hendri Antoro SAg SH MH, Kamis (27/8) di ruang kerjanya.
Disampaikan Kajari, satu perkara yang telah dihentikan penuntutannya oleh Kejari Mukomuko ini, yaitu perkara penganiayaan yang melibatkan tiga warga Kabupaten Mukomuko yang semuanya perempuan. Pada kasus ini, jelas Hendri, ia meminta kepada penyidik untuk mengkaji apakah perkara tersebut masuk dalam katagori perkara yang dapat dihentikan penuntutannya sesuai Perja Nomor 15 Tahun 2020. “Ternyata perkara ini masuk dalam kriteria tersebut. Langsung kami panggil kedua belah pihak, tersangka dan korban. Kami (Kejaksaan) sebagai fasilitator perdamaian. Dan akhirnya, mereka bersepakat berdamai disaksikan pihak keluarga dan masing-masing Kepala Desa. Tindaklanjut yang kami lakukan, kita buat berita acaranya kita naikan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Sekarang tinggal menunggu administrasi penghentian penuntutan dari Kejati. Semoga diantara mereka ini, terjalin lagi silahturahmi yang baik,” jelasnya.
Kajari berharap, perkara perdana ini bisa menjadi langkah awal Kejari Mukomuko untuk melaksanakan amanat Perja Nomor 15 Tahun 2020 kedepannya. “Yang jelasnya, tidak semua tindak pidana itu harus berujung ke pengadilan bahkan sampai ke sanksi kurungan. Untuk perkara-perkara yang tergolong ringan, jika dipaksa sampai ke hukuman kurungan, justru bisa menimbulkan dampak putusnya silahturahmi, timbulnya dendam berkepanjangan. Insya Allah peraturan baru ini baik untuk keadilan warga negara,” bebernya.
Ada sejumlah kriteria perkara yang dapat dihentikan penuntutannya, tambah Kajari, diantaranya tersangka bukan residivis, tuntutan maksimal dibawah lima tahun, kerugian materil yang ditimbulkan dari tindak pidana tidak lebih Rp 2,5 juta, dan yang terpenting jika perkara bersifat kasuistik, antara kedua belah pihak dalam hal ini pelaku dan korban mau berdamai. “Terkait penghentian penuntutan ini, bisa juga usulan dari masyarakat. Jika ada keinginan masyarakat silahkan usulkan ke Kejaksaan. Selanjutnya penyidik akan mengkaji perkara yang diusulkan tersebut. Jika masuk dalam kriteria Perja Nomor 15 Tahun 2020, Kejari Mukomuko akan memproses penghentian penuntutan sesuai peraturan dan tidak ada biaya apapun,” tegas Kajari. (900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: