Hari Ini, Kasus EP ke Pengadilan
BENGKULU, BE – Jika tidak ada halangan dan perubahan jadwal, hari ini Tim Penyidik Kejaksaan Negeri melimpahkan berkas perkara dugaan gratifikasi atau pungutan liar Penerimaan Siswa baru (PSB). Kasus yang mendudukkan mantan Kepaka sekolah SMAN 7 Plus, EP ini dilimpahkan ke PN Tipikor Bengkulu. Jika semuanya berjalan sesuai rencana diperkirakan awal Maret nanti kasus ini disidangkan.
“Biasanya setelah satu minggu pelimpahan berkas, maka jadwal sidang sudah bisa ditentukan. Ya awal Maret kemungkinan sidang perdananya jika memang tidak ada berkas yang kurang,” terang Panitera Muda Pidana PN Tipikor Febriyadi Ginting, SH pada BE kemarin.
Ditempat terpisah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu H. Suryanto, SH ketika dihubungi jurnalis mengungkapakan setelah tim JPU menyelesaikan penyusunan dakwaan, Kejari melakukan ekspose. Hasilnya kasus Pungki PSB dinyatakan layak dinaikkan proses hukumnya ke jenjang lebih tinggi lagi.
Dengan begitu hari ini Penyidik melimpahkan berkas dan tersangka ke Pengadilan Tipikor. “Mudah-mudahan perkara ini akan segera kita daftarkan ke pengadilan tipikor,” terang Kajari, Suryanto.
Lebih lanjut setelah pelimpahan kasus ini ke PN Tipikor, Kajari menyerahkan sepenuhnya untuk status tersangka EP ke Pengadilan. Ia tetap menjadi tahanan kota atau kustru ditetapkan sebagai tahanan Lapas. Karena kebijakan ini memang sudah menjadi kewenangan Kepala PN Bengkulu.
Untuk diketahui bahwa Eko adalah mantan kepala sekolah SMAN 7 Plus, semenjak ditetapkan sebagai tersangka belum menjalani penahanan di sel. “ Karena tersangka telah mengembalikan uang pungutannya, itu berarti tersangka bersikap kooperatif. Sehingga status tersangka bisa saja akan tetap menjadi tahanan Kota,” ungkap Suryanto.
Seperti yang disampaikan tim penyidik Andi, SH. Bahwa hasil pemeriksaan terhadap tersangka terungkap pasal yang bisa kuat menjerat tsk yakni pasal 11, 12 b,pasal 5 ayat 2 jo 65 tentang suap menyuap atau gratifikasi. Untuk diketahui penyidikan dugaan pungutan liar pada penerimaan Siswa Baru (PSB) di Kota Bengkulu merupakan kasus baru pertama kali dilakukan Kejaksaan Negeri.
EP ditetapkan tersangka dijelaskan penyidik karena telah mengeluarkan kebijakan menarik pungutan kepada siswa baru. Pungutan itu tanpa persetujuan orangtua/walisiswa dan komite. Dengan besaran pungutan yang bervariasi terhadap setiap siswanya. (cw4)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: