Kajati Bengkulu: Segerakan Kasus Lahan Pemkot Bengkulu

Kajati Bengkulu: Segerakan Kasus Lahan Pemkot Bengkulu

\"\" BENGKULU, BE - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu Andi Muhammad Taufik SH MH memerintahkan agar Kejaksaan Negeri Bengkulu, secepatnya dan segera menyelesaikan kasus dugaan korupsi penyelewengan aset lahan milik Pemkot Bengkulu, 2015. Secepatnya Kajati memanggil Plh Kajari Bengkulu dan Kasi Pidsus untuk menjelaskan kendala apa saja yang menyebabkan kasus lahan Pemkot belum ditetapkan tersangka. Sebelumnya, Kajati sudah pernah memanggil Kajari dan Kasi Pidsus untuk menjelaskan apa yang menjadi kendala menyelesaikan kasus lahan Pemkot. Saat itu Kajati menyarankan agar menyita aset lahan untuk mempermudah melanjutkan proses penyidikan penetapan tersangka. \"Saya percayakan kepada Plh dan Kasi pidsus. Sebelumnya sudah pernah saya panggil dan ternyata aset belum disita, saat itu saya minta sita aset lahan itu. Jangan sampai ada penetapan tersangka tetapi kerugian negara tidak ada,\" jelas Kajati. Disisi lain, Kajati juga prihatin dengan sakit yang dialami Kajari Bengkulu Anak Agung Sayang Adnyana SH MH. Karena, belum ada kejelasan kapan sembuh dan beraktifitas kembali. Kajati telah menunjuk Asisten Bidang Pembinaan sebagai Plh Kajari Bengkulu. \"Kami juga prihatin dengan sakitnya Pak Kajari, karena sekarang ini ada pendarahan di Kepala. Kita perlu mendoakan cepat sembuh dan secepatnya beraktifitas kembali,\" imbuh Kajati. Disisi lain, Kajati juga akan mempertanyakan terkait dengan penyidikan sejumlah kasus korupsi yang ditangani Kejari Bengkulu selain lahan Pemkot. Sebut saja dugaan korupsi lingkungan Satpol PP Kota Bengkulu, 2019, serta kasus korupsi lain yang telah naik penyidikan. \"Saya harus tahu semua kasus yang naik penyidikan di Kejari Bengkulu, apa saja permasalahannya,\" pungkas Kajati.   (167)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: