Ada Penyalahgunaan Penyaluran BLT di Mukomuko, Laporkan!!
MUKOMUKO, bengkulu ekspress.com – Kajari Mukomuko, Hendri Antoro SAg MH SH melalui Kasi Datun , Bobby Muhamad Ali SH MH menyampaikan, kepada seluruh masyarakat untuk aktif memantau serta melaporkan jika ada indikasi mengarah penyalahgunaan keuangan negara dalam penggelolaan dana desa. “Jika ada indikasi penyalahgunaan laporkan dan akan kita tindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya ketika melakukan monitoring penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa di Kabupaten Mukomuko, Rabu (25/8) di Desa Sumber Makmur Kecamatan Lubuk Pinang.
Menurutnya, ini merupakan salah satu kegiatan pendampingan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pendampingan terhadap refocusing kegiatan, relokasi anggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. “Monitoring kami lakukan untuk memastikan bantuan tersebut tepat sasaran,” bebernya. Boby juga mengingatkan, kepada desa dan perangkat desa dalam melaksanakan kegiatan BLT supaya tetap berpedoman pada peraturan perundang – undangan, profesional dan transparan.
Kriteria keluarga yang berhak menerima BLT tersebut, yakni keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa yang bersangkutan dan harus dipastikan bahwa penerima tidak termasuk ke dalam penerima bantuan Program Keluarga Harapan, kartu sembako dan kartu prakerja. “Bantuan dari pemerintah ini harus tepat sasaran. Jangan sampai ada yang layak untuk menerima, tetapi tidak dapat, sebab termasuk kategori merugikan keuangan negara,” ungkapnya. (900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: