Pemkab Bengkulu Utara Mulai Bayarkan Gaji 13
ARGA MAKMUR, BE - Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara (BU), mulai membayarkan gaji ke-13 kepada sekitar 4.748 Aparatur Sipil Negara (ASN). Pembayaran dilakukan mulai Selasa (12/8). Dengan sistim transfer ke rekening tabungan masing-masing ASN. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Fitriansyah saat dikonfrimasi awak media, Kamis (13/8) \"Ya, Allahmdulillah, sejak Rabu (12/8), bagi ASN di Pemkab BU sudah mengajukan pencairan gaji 13,\" kata Fitri. Fitri pun menamabahkan, Pemkab BU menyiapkan anggaran sekitar Rp 20 miliar lebih untuk pembayaran gaji ke-13. Untuk sistem pencairan, tidak ada perubahan. Pada pembayaran gaji ke-13, semua tunjangan yang melekat dengan gaji sepeti tunjangan jabatan dan lainnya diberikan kepada ASN. \"Kalau untuk sistem pencairan seperti biasa. Pembayaran gaji nontunai melalui rekening masing-masing,\" ungkapnya. Lebih lanjut Fitri menuturkan, peraturan kepala daerah tentang juknis tentang pembayaran gaji ke-13 sudah disusun. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44/2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 pada pasal 5 dijelaskan bahwa gaji ke-13 diberikan paling banyak sebesar penghasilan pada bulan Juli, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum \"Perbup sudah kita buat sebagai juknis pembayaran gaji ke-13 tersebut, dengan mempedomani PP No 44 itu,\" tukasnya. (127)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: