Kejari Mukomuko Terima KN Desa Bukit Harapan
MUKOMUKO, bengkulu ekspress.com– Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko telah menerima hasil audit dugaan kerugian kegara (KN) penggelolaan dana desa tahun anggaran 2016 – 2017 di Desa Bukit Harapan Kecamatan Air Rami. “Hasil audit dugaan KN sudah diterima penyidik Kejari dari auditor internal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu,” ungkap Kajari Mukomuko, Hendri Antoro SAg SH MH, Rabu (11/8).
Selanjutnya, kata Kajari, penyidik melanjutkan ke tahap selanjutnya akan dilakukan ekspose untuk melakukan langkah hukum lainnya. “Angka mendetail dugaan KN akan kita sampaikan sebelum HUT RI mendatang. Yang jelas, hasilnya sudah kita terima dan akan dilakukan ekspose oleh penyidik di depan Kajari,” jelasnya.
Hendri menegaskan, perkara dugaan korupsi tersebut sesegera mungkin dapat terselesaikan. Sehingga pihak – pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut segera mendapatkan kepastian hukum. Ditanya terkait dugaan penyimpangan hingga menimbulkan dugaan KN dalam penggelolaan dana desa tersebut, Kajari menyampaikan, salah satunya dalam pertanggung jawaban uang negara tersebut tidak ril. “Ini salah satu timbulnya dugaan KN. Yang jelas, perkara ini cepat penyidik rampungkan. KN sudah keluar dan tinggal dilakukan tahapan – tahapan selanjutnya,” lanjut Kajari. (900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: