Sengketa Lahan SD Model, PN Bengkulu Utara Gelar PS

Sengketa Lahan SD Model, PN Bengkulu Utara Gelar PS

ARGA MAKMUR, bengkulu ekspress.com - Sengketa lahan SD Model antara pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara (BU) selaku pihak tergugat dan ahli waris selaku penggugat terus berlanjut. Jumat (7/8), kedua belah pihak bersama pihak Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur Kabupaten BU melakukan proses tahapan persidangan pemeriksaan setempat (PS).

Ketua PN Arga Makmur BU, Fajar Kusuma Aji SH MH yang ikut secara langsung proses tahapan PS mengatakan, bahwa PS ini memang wajib dilakukan di setiap proses persidangan perdata, karena objek yang disengketakan tanah. \"Ya, proses PS ini untuk memastikan bahwa objek yang disengketakan tersebut memang benar adanya disini. Hal ini diperuntukan untuk proses persidangan selanjutnya, yakni proses eksekusi,\" kata Fajar.

Fajar pun menambahkan, bahwa untuk tahapan persidangan sengketa lahan ini sudah memasuki tahapan PS dan akan dilanjutkan tahapan kesimpulan yang rencananya akan dilaksanakan, hari ini Sabtu (8/8). Kemudian baru tahapan keputusan. \"Untuk hasil dari agenda hari ini akan kita sampaikan di tahapan persidangan hasil keputusan,\" ungkapnya.

Sementara itu, dari pihak tergugat yakni Pemkab BU yang dihadiri oleh Sekretaris Dinas Pendidikan, Bambang Pramana Budi beserta kuasa kukum, Sugi Arto SH mengungkapkan, bahwa pihaknya sangat optimis akan menang dari pihak penggugat. Dimana dari hasil PS yang dilakukan ini mulai dari lahan dan titik-titik patok tersebut masuk dalam sertifikat hak pakai yang dimiliki oleh Pemkab BU. \"Dengan hasil yang dilakukan tadi, yang dilakukan oleh pihak penggugat itu masuk semua di dalam sertifikat hak pakai yang dimiliki,\" kata Sugi Arto.

Pihak ahli waris selaku penggugat melalui kuasa hukumnya Kristiatmo SH menjelaskan, bahwa pihaknya juga sangat optimis bahwa dari mulainya proses persidangan hingga saat ini, akan memenangkan hasil sidang sengketa lahan ini. \"Ya jelas, untuk ini kita sangat optimis akan menang,\" tandasnya.(127)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: