Simpan Sabu, Dua Warga Bengkulu Utara Diamankan Polres Mukomuko
MUKOMUKO, bengkuluekspress.com- Sat Narkoba Polres Mukomuko, Kamis (6/8), dini hari berhasil menangkap dua warga Desa Pasar Seblat, Kecamatan Putri Hijau, Kabupaten Bengkulu Utara, terkait perkara narkoba. Kedua lelaki berinisial MD (32) dan BS (28) ini ditangkap saat berada di sebuah cucian mobil di Desa Pulau Baru, Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko Saat ditangkap, dari keduanya telah diamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu satu paket sedang, satu unit HP dan satu kotak rokok pembungkus sabu. Kepala Kepolisian Resor Mukomuko AKBP. Andy Arisandi, SH. S.IK, MH melalui Kasat Narkoba AKP. Budimansyah, mengatakan, saat ini kedua lelaki yang berprofesi sebagai sopir dan pedagang ini sudah diamankan bersama barang bukti di Polres Mukomuko guna pemeriksaan dan pengembangan. \"Kita masih melakukan pengembangan terhadap keduanya,dan kita akan pastikan darimana asal barang haram tersebut,\" katanya. Terkait penangkapan ini, Kasat mengatakan masih dalam Operasi Antik Nala 2020 yang saat ini masih berlangsung mulai tanggal 06 hingga 20 Agustus 2020. Adapun pasal yang akan diterapkan yakni pasal 112 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika paling singkat hukumannya 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara. \"Pelaku diancam hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara,\" pungkas Kasat.(en)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: