Bupati Bengkulu Utara Perbolehkan Pelaksanaan Hiburan
ARGA MAKMUR, bengkulu ekspress.com- Bupati Bengkulu Utara (BU), Ir H Mian memperbolehkan pelaksanaan hiburan di masyarakat, namun harus tetap menerapkan protokol kesehatan. \"Ya, berdasarakan hasil rapat dan evaluasi kita bersama tim satuan gugus tugas penanganan Covid 19 Kabupaten BU, memperbolehkan mengadakan hiburan acara pernikahan, khitanan, aqiqah serta acara sejenisnya dengan protokol kesehatan yang ditetapkan,\" kata Bupati.
Meksipun demikian, Bupati Mian juga menuturkan, bahwa aturan ini tidak bersifat tetap, namun akan terus menerus dievaluasi ke depannya. Karena pandemi Covid 19 ini tidak bisa diasumsikan kapan berakhirnya. Seperti status Kabupaten BU yang sempat zona hijau dan kembali menjadi zona kuning dalam beberapa hari saja. \"Aturan ini sifatnya tidak tetap dan akan dilakukan evaluasi kedepannya, mudah-mudahan pandemi covid 19 ini segera berakhir,\" ungkapnya.
Sementara itu, Widayadi, perwakilan PPSBU yang hadir dalam kegaiatan tersebut mengungkapkan, mengucapkan terima kasih atas telah diperbolehkannya para pelaku seni untuk melakukan kegiatan seperti baisanya, meskipun harus dengan menerapkan protokol kesehatan. \"Pada dasarnya kita berterima kasih kepada pihak pemerintah yang telah memperbolehkan lagi adanya hiburan acara pernikahan, khitanan, aqiqah serta acara sejenisnya,\" tukasnya.(127)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: