Penanam Ganja di Kepahiang Terancam 10 Tahun Penjara
KEPAHIANG, bengkulu ekspress.com - Tersangka pemilik 8 batang tanaman ganja, Eat (31) warga Desa Maras Tengah Kecamatan SAM Kabupaten Seluma terancam 10 tahun penjara. Tersangka dijerat pasal pengedar, karena diduga sengaja menanam ganja di kebun kopi miliknya di Talang Air Punggur Desa Batu Bandung kecamatan Muara Kemumu. Tanaman tersebut disinyalir sudah pernah dipanen oleh pelaku yang kemudian diedarkan kepada para pelanggannya. \"Menurut informasi warga, jika di lahan itu memang sering dijadikan tempat menanam ganja. Ini kasus bukan yang pertama, sebelumnya juga pernah disergap ladang ganja disana,\" ungkap Kapolres Kepahiang, AKBP Suparman SIK MAP melalui Kasat Narkoba, IPTU Doni Juniansyah SIK.
Pria yang berprofesi sebagai petani ini, terpaksa dilumpuhkan dengan peluru tajam karena melawan petugas saat akan ditangkap. Tembakan polisi tepat mengenai kaki kiri pelaku, sehingga pelaku harus menjalani perawatan medis beberapa saat di RSUD Kepahiang guna mengeluarkan proyektil peluru yang bersarang di kakinya.(320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: