Bawaslu Tetapkan Camat Ujan Mas Kepahiang Bersalah

Bawaslu Tetapkan Camat Ujan Mas Kepahiang Bersalah

KEPAHIANG, bengkulu ekspress.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepahiang memutuskan oknum Camat Ujan Mas bersalah. Sebab terbukti tidak bersikap netral, dengan mengkampanyekan salah satu balon Bupati yang akan maju dalam Pilbup Kepahiang 9 Desember 2020. \"Ya kita sudah putuskan, tindakan camat itu salah. Hasil penyidikan kita disampaikan ke KASN, tentunya KASN yang akan memberikan sanksi,\" tegas Ketua Bawaslu Kepahiang, Rusman Sudarsono SE, Sabtu (25/7).

Dikatakan Rusman, seluruh ASN di jajaran Pemkab Kepahiang hendaknya menjadikan kasus camat sebagai pelajaran. Sehingga tidak melakukan kesalahatan serupa yang bisa menciderai sikap netralitas abdi negara. \"Saya ingatkan di sini, jika ASN itu ngelike status di medsos calon saja salah. Apa lagi menyatakan dukungan digrup-grup WhatsApp,\" terang Rusman.

Rusman menegaskan, selain camat Ujan Mas, ada satu camat lainnya dilaporkan memihak salah satu balon Bupati. Camat bersangkutan mengungkapkan dukungan di dalam grup WhatsApp (WA). \"Ada satu lagi, oknum ASN juga akan diproses,\" kata Rusman. Ketika dikonfirmasi apakah camat dimaksud adalah Hermansyah Camat Bermani Ilir, Rusman langsung membenarkan. \"Ya Bermani Ilir,\" tutupnya. (320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: