Tidak Ada Istilah Damai
KEPAHIANG, BE - Pihak Polres Kepahiang mengatakan tidak ada istilah perdamaian soal kasus pesetubuhan yang dilakukan oleh pelaku PA (27) warga Sosokan Baru Kecamatan Bermani Ilir terhadap Mawar (14) warga Muara Kemumu. Status Mawar yang merupakan anak di bawah umur menjadi salah satu penyebabnya. Walaupun antara keduanya sudah ada istilah status pacaran.
Hal ini seperti ditegaskan Kapolres Kepahiang AKBP Sudarno SSos MH melalui Kasat Reskrim AKP S Hidayat Hutasuhut kemarin. Dirinya menegaskan proses penyidikan terhadap kasus ini terus dilakukan.
\"Walaupun keduanya dikatakan pacaran, namun masalah ini tetap tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Hal ini mengingat korban sendiri masih dibawah umur. Yang jelas kasus ini akan tetapa berlanjut walaupun nantinya terindikasi hubungan terlarang itu atas dasar suka sama suka,\" tegas Kasat.
Dikatakannya, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan beberapa orang saksi termasuk nantinya akan diperiksa saksi korban. \"Saat ini tim penyidik kita masih terus melakukan pemeriksaan, jika pemeriksaan nantinya sudah selesai dilakukan maka proses hukum terhadap Tsk akan tetap berlanjut,\" jelasnya.
Sekedar mengingatkan, ulah Tsk ini diketahui oleh pihak keluarga korban karena antara pelaku dan korban diketahui berpacaran. Korban yang pada Sabtu kemarin pamit dengan pihak keluarga untuk bermalam di rumah salah seorang temannya. Namun belakangan ternyata menginap di pondok kebun milik Tsk di Bermani Ilir. Korban sendiri selama 2 malam tidak pulang ke rumahnya dan setelah dilakukan pencarian ternyata bersama dengan korban.
Atas perbuatannya itu pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang (UU) No 23 tahun 2002 tentang perlindungan perempuan dan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (505)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: