Tornas Eks Kades untuk Penagih Pajak
MUKOMUKO, BE – Sebanyak 148 motor dinas (Tornas) bekas kepala desa (Kades) akan digunakan untuk operasional petugas penagih pajak di masing-masing desa se-Kabupaten Mukomuko.
“Tornas eks kades di daerah ini telah menerima Tornas baru dari Pemkab Mukomuko pada tahun 2019 lalu. Tornas bekas harus digunakan dan diserahkan Kades ke petugas pajak,” ungkap Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Mukomuko, Agus Sumarman melalui Kabid Aset, Eka Purwanto dikonfirmasi BE, Selasa (21/7).
Ditanya apakah Tornas bekas Kades itu semuanya sudah diserahkan ke petugas pajak, Eka menyampaikan, seharusnya sudah. Untuk memastikannya pihaknya akan berkoordinasi dengan Bidang Pendapatan 2 BKD Mukomuko. “Petugas pajak di desa lebih kepada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Nanti kita cek melalui bidang pendapatan 2, apakah petugasnya di desa sudah memegang Tornas tersebut atau belum,”katanya.
Ia juga mengatakan, Tornas itu merupakan aset daerah, pajak kendaraan bermotornya akan ditanggung oleh Pemkab Mukomuko.
“Pajak APBD melalui bidang aset yang membayar, untuk operasionalnya dibebankan kepada pemegang atau pengguna kendaraan tersebut,” ungkapnya. (900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: