Jualan Sabu, Warga Penarik Diamankan Polisi

Jualan Sabu, Warga Penarik Diamankan Polisi

MUKOMUKO, bengkuluekspress.com - Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu melakukan press release  terkait perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu.

Dalam perkara ini, Polres Mukomuko, berhasil mengamankan salah satu warga berinisial WS (32), yakni warga Desa Mekar Mulya, Kecamatan Panarik Kabupaten Mukomuko.

Pelaku ditangkap saat sedang menunggu pelanggan di halaman kantor BRI wilayah Penarik pada 13 Juli 2020.

Pihak Polres Mukomuko mengatakan, penangkapan yang dilakukan kepada tersangka WS ini berdasarkan hasil laporan dari masyarakat.

\"Tersangka WS ditangkap di samping Bank BRI Penarik saat sedang menunggu pelanggan, dari hasil penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan satu paket kecil sabu,\" ungkap Kapolres Mukomuko, AKBP Andy Arisandi SH SIK MH, Senin (20/7).

Kapolres menambahkan, dari hasil pengembangan dan penggeledahan yang dilakukan di rumah tersangka WS, juga diamankan barang bukti lainnya seperti alat hisap, timbangan digital dan puluhan plastik klip untuk membungkus sabu yang akan diedarkan.

Pelaku ini dijerat pasal 114 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1  sub pasal 112 ayat 1 Undang-undang no 35 Tahun  2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

\"Pelaku terancam hukuman 5 sampai 20 tahun penjara,\" Pungkas Kapolres.(en)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: